TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNTUK KEBAHAGIAAN BERSAMA

  • Sep 18, 2019
  • Desa Banteng
  • BERITA

GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINDUK Pemerintah Desa Banteng dalam rangka mendukung Program Disdukcapil melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi kependudukan (GISA) gencar mendorong warga masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan mempunyai manfaat yang sangat besar, dalam kegiatan sensus/pendataan penduduk, sekolah, perbankan, kesehatan, asuransi, pemilihan (pilkada, pemilu), imigrasi dan program perencanaan pembangunan dan kebijakan pemerintah lainnya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang telah meningkatkan tugas pokok dan fungsi Registar Kependudukan sebagai mitra kerja yang berada di lingkungan Pemerintah Desa/Kelurahan. Peran registar yang semula hanya mencatat kondisi dan perkembangan penduduk di desa, sekarang telah dioptimalkan dengan diberikan akses sistem secara online untuk melaksanakan pelayanan masyarakat untuk proses pengajuan penerbitan dokumen kependudukan: Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga, KTP serta Akta Kematian. Dengan demikian seluruh warga masyarakat di setiap desa/kelurahan semakin dekat dan cepat untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan cukup dengan datang ke kantor desa/kelurahan setempat. Selain itu, gerakan sadar administrasi kependudukan bertujuan untuk menjamin terpenuhinya Kepemilikan dokumen, keakurasian data serta kualitas data yang mutakhir. Diberlakukannya ketentuan yang sudah diterapkan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Indentification Number merupakan elemen identitas yang tidak mungkin terdapat kesamaan pada setiap setiap orang. Perlu diperhatikan, bahwa NIK yang tertulis di KTP el dan KK harus sama. Bila terdapat perbedaan NIK pada kedua dokumen tersebut, dipastikan data kependudukan dianggap data ganda dan akan terhapus oleh sistem. Selain itu bagi setiap orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas belum melakukan perekaman biometric KTP el data kependudukannya pun akan terhapus. . Bila terjadi hal yang demikian, masyarakat diharuskan mengupdate nik dan data kependudukannya aktif kembali, dengan cara datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat dan menanyakan langsung kepada Registar Desa/Kelurahan. Namun masyarakat Desa Banteng tidak perlu khawatir atas permasalahan NIK tersebut, hal ini sudah diantisipasi oleh Registar Desa dengan menyinkronkan secara langsung oleh sistem dan tidak ditemukan NIK ganda. (Pemdes Banteng)